+62 812-2695-4579 sekretariat@asphri.or.id

Oleh: Dr. Yosminaldi, SH.MM (Pengamat Ketenagakerjaan, Hukum & Sosial-Politik)

BEKASI | TERASPASUNDAN.COM | Setelah melalui tahapan2 proses setelah masuknya gugatan Pemilu terbuka di MK, akhirnya pada tanggal 15 Juni 2023, MK memutuskan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

Putusan MK tersebut menjadi antitesa dari issue2 yang berkembang di publik, setelah Denny Indrayana (mantan Wamenkumham, Advokat dan Guru Besar Hukum UGM) menuliskan di akun twitternya bahwa beliau mendapatkan informasi dan bocoran dari sumber terpercaya alias A1, MK akan mengabulkan gugatan para penggugat menjadi sistem proporsional tertutup.

Dengan dihembuskannya gonjang-ganjing sistem pemilu 2024 oleh Denny, membuat kehebohan di ranah dunia politik, utamanya pelaku politik seperti Parpol dan bacaleg di tanah air.

Mayoritas Parpol di Parlemen, minus PDIP secara resmi menyuarakan penolakan tegas atas sistem pemilu tertutup. Bahkan Fraksi2 Parpol di DPR-RI yang menyatakan penolakan tersebut mengancam untuk memotong anggaran, jika MK “keukeuh” untuk membuat putusan proporsional tertutup.

Apakah putusan MK yang bersifat “final & binding” tersebut dipengaruhi langsung oleh cuitan Denny atau kemandirian putusan MK sebagai lembaga hukum tertinggi dibidang uji formil dan materil UU sebagaimana diamanahkan konstitusi?

KEMANDIRIAN & INDEPENDENSI MK

Sebagai negara hukum, kita butuh lembaga pengadilan yang mandiri, independen, berintegritas dan profesional. Setiap putusan hukum oleh lembaga pengadilan, harus benar2 berdasarkan argumentasi keilmuan yang logis, rasional, objektif serta selalu memperhatikan dan mempertimbangkan aspirasi dan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat (Satjipto Rahardjo, 1978).

Kembali ke putusan MK terkait sistem pemilu 2024, kita melihat MK telah menunjukkan kemandirian, independensi dan memperhatikan rasa keadilan dan aspirasi mayoritas masyarakat, dalam memutuskan perkara, khususnya hal2 yang terkait dengan keberlangsung sistem demokrasi berdasarkan UUD 1945.

Terlepas dari pengaruh langsung cuitan Denny Indrayana yang memicu issue sistem pemilu 2024 menjadi salah satu “trending topic” di medsos, putusan MK telah menyerap aspirasi mayoritas pelaku politik dan tentu saja membuat stabilitas politik menuju 2024 semakin adem.

Tak ada putusan hukum yang bisa memuaskan semua pihak, karena masing2 pihak yang terkait dengan hasil putusan, tentu akan menjadi terdampak langsung yang bisa mempengaruhi program, visi, misi dan strategi dalam meraih harapan dan cita2 politiknya.

*Lex prospicit, non respicit* – hukum melihat ke depan, bukan ke belakang.

Bekasi, 16 Juni 2023.