+62 812-2695-4579 sekretariat@asphri.or.id

CIKARANG SELATAN – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Retribusi Tenaga Kerja Asing disambut baik para pegiat kawasan industry Kabupaten Bekasi. Raperda tersebut dinilai bisa memberikan harapan baru bagi optimalisasi para tenaga kerja local di Kabupaten Bekasi.

“Dengan adanya retribusi tenaga kerja asing bisa dimanfaatkan seopitmal mungkin untuk peningkatan keterampilan para tenaga kerja di Kabupaten Bekasi dan ini harus digunakan setransfaran mungkin,” ujar Ketua Umum Asosiasi Praktisi Human Resouce Indonesia  (ASPHRI) Yosminaldi pada Sabtu (25/12).

Yos-begitu sapaan akrabnya- uang retribusi tenaga kerja asing nantinya bisa digunakan untuk meningkatkan kompetensi dan produktifitas tenaga kerja yang ada di Kabupaten Bekasi.

Bahkan, asosisasi Praktisi HRD itu juga bisa dilibatkan untuk membantu meningkatkan komptensi tenaga kerja.

“Pemkab bisa melibatkan tripartid dan asosiasi praktisi HRD, kami siap untuk bergabung memberikan masukan dan ikut berperan dalam meningkatkan kompetensi tenaga kerja di Kabupaten Bekasi,” ujarnya.

Raperda Retribusi Tenaga Kerja Asing itu juga diharapkan bisa segera disahkan dan disosialisasikan. Mengingat, Raperda tersebut penting untuk pemasukan KAS daerah Kabupaten Bekasi.

“Ya kami mendukung agar Raperda tersebut bisa segera disahkan menjadi Perda agar segera disosialisasikan dan diterapkan,” tandasnya. (IB)