+62 812-2695-4579 sekretariat@asphri.or.id

MITRANEWS.NET – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi mengalami kenaikan dari Rp 4.791.843 pada tahun 2022 menjadi Rp 5.137.575 di tahun 2022. Penetapan tersebut dilakukan dewan pengupahan yang beranggotakan perwakilan pekerja, pengusaha, pemerintah daerah dan akademisi.

Walau mengalami kenaikan, besaran UMK Kabupaten Bekasi dipandang belum mencapai target 10% sebagaimana Permenaker No 18 Tahun 2022 dan masih di bawah Kabupaten Karawang dan Kota Bekasi.

Kabupaten Karawang menetapkan UMK pada tahun 2023 sebesar Rp 5.176.179, dan Kota Bekasi Rp 5.158.248.

“Usulan kenaikan Upah Minumum Kabupaten Bekasi sebagaimana hasil rapat dari Dewan Pengupahan Kab Bekasi sudah lumayan bagus dan menyerap aspirasi kaum pekerja, namun belum mendekati prosentase maksimal 10% sebagaimana ditetapkan Permenaker No 18 Tahun 2022,” kata Ketua Umum Association of Profesional HR of Republik Indonesia (ASPHRI)
Dr (C) Yosminaldi, SH., MM kepada Mitranews.net, Kamis, 01 Desember 2022 pagi.